UU no. 19 tentang hak cipta
Perlindungan hak cipta pada UU No. 19 pasal 1 yang menjelaskan bahwa:
Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi
Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak
Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi
pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Fungsi dan sifat hak cipta terdapat pada pasal 2 UU no.19 tahun 2002 yang berisi:
(1) Hak Cipta merupakan hak eksklusif
bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau
memperbanyak Ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu
ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan
perundangundangan yang berlaku.
(2) Pencipta dan/atau Pemegang Hak Cipta
atas karya sinematografi dan Program Komputer memiliki hak untuk
memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya
menyewakan Ciptaan tersebut unt uk kepentingan yang bersifat komersial.
PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 19 TAHUN 2002 TENTANG HAK CIPTA
I. UMUM
Indonesia sebagai negara kepulauan
memiliki keanekaragaman seni dan budaya yang sangat kaya. Hal itu
sejalan dengan keanekaragaman etnik, suku bangsa, dan agama yang secara
keseluruhan merupakan potensi nasional yang perlu dilindungi. Kekayaan
seni dan budaya itu merupakan salah satu sumber dari karya intelektual
yang dapat dan perlu dilindungi oleh undang-undang. Kekayaan itu tidak
semata-mata untuk seni dan budaya itu sendiri, tetapi dapat dimanfaatkan
untuk meningkatkan kemampuan di bidang perdagangan dan industri yang
melibatkan para Penciptanya. Dengan demikian, kekayaan seni dan budaya
yang dilindungi itu dapat meningkatkan kesejahteraan tidak hanya bagi
para Penciptanya saja, tetapi juga bagi bangsa dan negara.
Indonesia telah ikut serta dalam pergaulan masyarakat dunia dengan menjadi anggota dalam Agreement Establishing the World Trade Organization (Persetujua n Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia) yang mencakup pula Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights (Persetujuan
tentang Aspek-aspek Dagang Hak Kekayaan Intelektual), selanjutnya
disebut TRIPs, melalui Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994. Selain itu,
Indonesia juga meratifikasi Berne Convention for the Protection of Artistic and Literary Works (Konvensi Berne tentang Perlindungan Karya Seni dan Sastra) melalui Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1997 dan World Intellectual Property Organization Copyrights Treaty (Perjanjian Hak Cipta WIPO), selanjutnya disebut WCT, melalui Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 1997.
Saat ini Indonesia telah memiliki
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta sebagaimana telah
diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1987 dan terakhir diubah
dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1997 yang selanjutnya disebut Undang
– undang Hak Cipta. Walaupun perubahan itu telah memuat beberapa
penyesuaian pasal yang sesuai dengan TRIPs, namun masih terdapat
beberapa hal yang perlu disempurnakan untuk memberi perlindungan bagi
karya-karya intelektual di bidang Hak Cipta, termasuk upaya untuk
memajukan perkembangan karya intelektual yang berasal dari
keanekaragaman seni dan budaya tersebut di atas. Dari beberapa konvensi
di bidang Hak Kekayaan Intelektual yang disebut di atas, masih terdapat
beberapa ketentuan yang sudah sepatutnya dimanfaatkan. Selain itu, kita
perlu menegaskan dan memilah kedudukan Hak Cipta di satu pihak dan Hak
Terkait di lain pihak dalam rangka memberikan perlindungan bagi karya
intelektual yang bersangkutan secara lebih jelas.
Dengan memperhatikan hal-hal di atas
dipandang perlu untuk mengganti Undang-undang Hak Cipta dengan yang
baru. Hal itu disadari karena kekayaan seni dan budaya, serta
pengembangan kemampuan intelektual masyarakat Indonesia memerlukan
perlindungan hukum yang memadai agar terdapat iklim persaingan usaha
yang sehat yang diperlukan dalam melaksanakan pembangunan nasional.
Hak Cipta terdiri atas hak ekonomi (economic rights) dan hak moral (moral rights).
Hak ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas Ciptaan
serta produk Hak Terkait. Hak moral adalah hak yang melekat pada diri
Pencipta atau Pelaku yang tidak dapat dihilangkan atau dihapus tanpa
alasan apa pun, walaupun Hak Cipta atau Hak Terkait telah dialihkan.
Perlindungan Hak Cipta tidak diberikan
kepada ide atau gagasan karena karya cipta harus memiliki bentuk yang
khas, bersifat pribadi dan menunjukkan keaslian sebagai Ciptaan yang
lahir berdasarkan kemamp uan, kreativitas, atau keahlian sehingga
Ciptaan itu dapat dilihat, dibaca, atau didengar.
Undang-undang ini memuat beberapa ketentuan baru, antara lain, mengenai:
1. database merupakan salah satu Ciptaan yang dilindungi;
2. penggunaan alat apa pun baik melalui
kabel maupun tanpa kabel, termasuk media internet, untuk pemutaran
produk-produk cakram optik (optical disc) melalui media audio, media audiovisual dan/atau sarana telekomunikasi;
3. penyelesaian sengketa oleh Pengadilan Niaga, arbitrase, atau alternatif penyelesaian
sengketa;
4. penetapan sementara pengadilan untuk mencegah kerugian lebih besar bagi pemegang
hak;
5. batas waktu proses perkara perdata di bidang Hak Cipta dan Hak Terkait, baik di Pengadilan Niaga maupun di Mahkamah Agung;
6. pencantuman hak informasi manajemen elektronik dan sarana kontrol teknologi;
7. pencantuman mekanisme pengawasan dan
perlindungan terhadap produk-produk yang menggunakan sarana produksi
berteknologi tinggi;
8. ancaman pidana atas pelanggaran Hak Terkait;
9. ancaman pidana dan denda minimal;
10. ancaman pidana terhadap perbanyakan
penggunaan Program Komputer untuk kepentingan komersial secara tidak sah
dan melawan hukum.
PENDAFTARAN CIPTAAN
Pasal 35
(1) Direktorat Jenderal menyelenggarakan pendaftaran Ciptaan dan dicatat dalam Daftar Umum Ciptaan.
(2) Daftar Umum Ciptaan tersebut dapat dilihat oleh setiap orang tanpa dikenai biaya.
(3) Setiap orang dapat memperoleh untuk dirinya sendiri suatu petikan dari Daftar Umum Ciptaan tersebut dengan dikenai biaya.
(4) Ketentuan tentang pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak merupakan kewajiban untuk mendapatkan Hak Cipta.
Pasal 36
Pendaftaran Ciptaan dalam Daftar Umum
Ciptaan tidak mengandung arti sebagai pengesahan atas isi, arti, maksud,
atau bentuk dari Ciptaan yang didaftar.
Pasal 37
(1) Pendaftaran Ciptaan dalam Daftar Umum
Ciptaan dilakukan atas Permohonan yang diajukan oleh Pencipta atau oleh
Pemegang Hak Cipta atau Kuasa.
(2) Permohonan diajukan kepada Direktorat
Jenderal dengan surat rangkap 2 (dua) yang ditulis dalam bahasa
Indonesia dan disertai contoh Ciptaan atau penggantinya dengan dikenai
biaya.
(3) Terhadap Permohonan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Direktorat Jenderal akan memberikan keputusan
paling lama 9 (sembilan) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya
Permohonan secara lengkap.
(4) Kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah konsultan yang terdaftar pada Direktorat Jenderal.
(5) Ketentuan mengenai syarat-syarat dan
tata cara untuk dapat diangkat dan terdaftar sebagai konsultan
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur lebih lanjut dalam Peraturan
Pemerintah.
(6) Ketentuan lebih lanjut tentang syarat dan tata cara Permohonan ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Pasal 38
Dalam hal Permohonan diajukan oleh lebih
dari seorang atau suatu badan hukum yang secara bersama-sama berhak atas
suatu Ciptaan, Permohonan tersebut dilampiri salinan resmi akta atau
keterangan tertulis yang membuktikan hak tersebut.
Pasal 39
Dalam Daftar Umum Ciptaan dimuat, antara lain:
a. nama Pencipta dan Pemegang Hak Cipta;
b. tanggal penerimaan surat Permohonan;
c. tanggal lengkapnya persyaratan menurut Pasal 37; dan
d. nomor pendaftaran Ciptaan.
Pasal 40
(1) Pendaftaran Ciptaan dianggap telah
dilakukan pada saat diterimanya Permohonan oleh Direktorat Jenderal
dengan lengkap menurut Pasal 37, atau pada saat diterimanya Permohonan
dengan lengkap menurut Pasal 37 dan Pasal 38 jika Permohonan diajukan
oleh lebih dari seorang atau satu badan hukum sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 38.
(2) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diumumkan dalam Berita Resmi Ciptaan oleh Direktorat Jenderal.
Pasal 41
(1) Pemindahan hak atas pendaftaran
Ciptaan, yang terdaftar menurut Pasal 39 yang terdaftar dalam satu
nomor, hanya diperkenankan jika seluruh Ciptaan yang terdaftar itu
dipindahkan haknya kepada penerima hak.
(2) Pemindahan hak tersebut dicatat dalam
Daftar Umum Ciptaan atas permohonan tertulis dari kedua belah pihak
atau dari penerima hak dengan dikenai biaya.
(3) Pencatatan pemindahan hak tersebut diumumkan dalam Berita Resmi Ciptaan oleh
Direktorat Jenderal.
Pasal 42
Dalam hal Ciptaan didaftar menurut Pasal
37 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 39, pihak lain yang menurut Pasal 2
berhak atas Hak Cipta dapat mengajukan gugatan pembatalan melalui
Pengadilan Niaga.
Pasal 43
(1) Perubahan nama dan/atau perubahan
alamat orang atau badan hukum yang namanya tercatat dalam Daftar Umum
Ciptaan sebagai Pencipta atau Pemegang Hak Cipta, dicatat dalam Daftar
Umum Ciptaan atas permintaan tertulis Pencipta atau Pemegang Hak Cipta
yang mempunyai nama dan alamat itu dengan dikenai biaya.
(2) Perubahan nama dan/atau perubahan alamat tersebut diumumkan dalam Berita Resmi Ciptaan oleh Direktorat Jenderal.
Pasal 44
Kekuatan hukum dari suatu pendaftaran Ciptaan hapus karena:
a. penghapusan atas permohonan orang atau badan hukum yang namanya tercatat sebagai Pencipta atau Pemegang Hak Cipta;
b. lampau waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Pasal 30, dan Pasal 31 dengan mengingat Pasal 32;
c. dinyatakan batal oleh putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.